Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

24 Mei 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Banyak pertanyaan mengenai hukum menikah ipar dengan ipar, apakah diperbolehkan?

Penghulu Muda KUA Kec. Lubuklinggau Barat I, Sumatera Selatan, Agus Salim mengaku pernah mendapat pertanyaan serupa saat mengisi majelis taklim ibu-ibu.

Seorang ibu bertanya tentang pernikahannya. "Apakah haram menikah dengan adik ipar dari kakak saya? Karena kakak laki-laki saya ternyata ingin menikah juga dengan kakak perempuan suami saya. Tolong dijawab ya ustadz, syukron," tanya ibu tersebut.

BACA JUGA:  15 Pasangan Nikah Masal Mualaf di Lumajang

Agus Salim pun merujuk pada kitab klasik fiih, ada tiga hal penyebab kemahraman.

Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persususan.

BACA JUGA:  Kisah Haru Tahanan Polrestabes Surabaya Nikahi Pujaan Hati

Kebanyakan ulama memakai sudut pandang laki-laki untuk menentukan mahram. Karena itu yang digunakan adalah suami.

Mahram nasab, di antaranya ibu atau nenek dan terus ke atas, anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, saudari perempuan.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

Selanjutnya, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak wanita dari saudara laki-laki, dan anak wanita dari saudara perempuan

Kemahraman kedua karena perkawinan, yaitu ibu dari isteri (mertua wanita), anak wanita dari isteri (anak tiri), isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan), dan isteri dari ayah (ibu tiri).

Terakhir, mahram karena persusuan, yakni ibu yang menyusui, ibu dari wanita yang menyusui (nenek), ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).

Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan), saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Calon suami dan calon istri tidak termasuk dalam meharaman tersebut. Kakak laki-laki yang akan menjadi calon suami, maka calon istri tidak termasuk dalam daftar mahram,

Artinya keduanya boleh saling menikah, kendati adik mereka masing-masing sudah menikah dan menjadi suami isteri.

Namun, haram hukumnya bila laki-laki tersebut menikahi wanita dan adik perempuan/iparnya sekaligus.

“Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.” (QS. An-Nisa: 23)

Larangan tersebut dimaksudkan agar pernikahan tersebut tidak memutuskan hubungan silaturahim kedua saudara tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM