Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah

30 Mei 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Islam telah mengatur pernikahan perempuan yang berpisah dengan suami. Ada masa iddah atau tunggu yang harus dipenuih sebelum menikah lagi.

Masa iddah tergantung kondisi perempuan saat perceraian. Bila ditinggal mati suaminya, harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Kondisi yang berbeda ketika hamil saat perceraian, harus menunggu sampai melahirkan. Perempuan selama hidupnya belum pernah mengalami haid dan yang masuk manupouse masa iddahnya selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

Bagi perempuan yang diceraikan suami dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah mengalami haid dan telah berhubungan badan masa iddahnya tiga kali suci.

Lantas bagaimana cara menghitung masa iddah tiga kali suci? Mengutip dari Islam.nu.or.id, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan umumnya masa haid enam atau tujuh hari.

BACA JUGA:  Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

Batas minimal masa haid yaitu sehari satu malam dan maksimal 15 hari lima belas malam.

Sementara itu, masa suci di antara dua masa haid paling cepat yakni 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari, dan paling lama tidak terbatas. (Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâh, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], halaman 29).

BACA JUGA:  Unik, Nikah Massal di Sidoarjo ini Tahu Calonnya Usai Ijab Kabul

Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana bila masa iddah ditentukan dengan batasan tiga kali suci tanpa dapat dipastikan bilangan waktunya?

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nihâyatuz Zain—juga ulama Syafi’iyah lainnya dalam kitab mereka—memberi patokan yang dapat digunakan untuk menghitung masa iddah sebagai berikut:

فَإِن طلقت طَاهِرا وَقد بَقِي من الطُّهْر لَحْظَة انْقَضتْ الْعدة بالطعن فِي حَيْضَة ثَالِثَة أَو طلقت حَائِضًا وَإِن لم يبْق من زمن الْحيض شَيْء فتنقضي عدتهَا بالطعن فِي حَيْضَة رَابِعَة إِذْ مَا بَقِي من الْحيض لَا يحْسب قرءا قطعا

Artinya: “Apabila seorang perempuan dicerai dalam keadaan suci dan masih tersisa sedikit waktu dari masa suci itu maka masa iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang ketiga. Atau bila ia dicerai dalam keadaan haid, meskipun tidak tersisa sedikitpun masa haid, maka iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang keempat, karena masa haid yang tersisa pada saat dicerai secara pasti tidak dihitung sebagai masa suci.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain, [Bandung: Al-Ma’arif, tt], halaman 328).

Penjelasan dari Syekh Nawawi dapat diambil kesimpulan bahwa seorang perempuan dicerai suaminya dalam keadaan suci, masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang ketiga.

Berikut ini gambarannya.

- Apabila perempuan dicerai pada 1 Januari saat dia sedang masa suci atau tidak haid. Masuk hitungan masa suci yang pertama.

- Pada 6-20 Januari kemudian haid, terhitung datang bulan pertama sejak terjadinya perceraian.

- Selanjutnya pada Tanggal 21 Januari sampai 5 Februari terhitung masuk masa suci yang kedua.

- Tanggal 6 sampai 20 Februari dia kembali haid untuk yang kedua kalinya.

- Apabila dia Tanggal 21 Februari sampai 5 Maret kembali suci, terhitung untuk yang ketiga kalinya.

- Pada Tanggal 6 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid, terhitung masuk haid yang ketiga kalinya, saat itu masa iddahnya telah selesai.

Apabila saat dicerai sang perempuan dalam keadaan tidak suci, masa iddahnya berakhir ketika pertama kali darah keluar di haid keempat sejak jatuhnya cerai. Berikut penggambarannya.

- Perempuan dicerai Tanggal 1 Januari ketika sedang haid. Terhitung masa haid yang pertama.

- Pada 6-20 Januari dia mengalami masa suci, ini menjadi yang pertama sejak terjadinya perceraian.

- Tanggal 21 Januari sampai 5 Februari dia mengalami haid, dihitung sebagai yang kedua sejak terjadinya perceraian.

- Pada 6-20 Februari kembali suci untuk yang kedua kalinya.

- Pada Tanggal 21 Februari sampai 5 Maret kembali haid untuk yang ketiga kali.

- Pada Tanggal 6-20 Maret kembali suci untuk yang ketiga kali.

- Pada Tanggal 21 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid. Artinya masuk haid yang keempat kali sejak terjadinya perceraian. Ketika itu masa iddahnya telah usai.

Kondisi seperti di atas berarti masa iddah tiga kali suci kisaran waktunya sembilan puluh hari. Dengan catatannya, perempuan yang dicerai mengalami siklus haid yang normal sebagaimana batasan yang disampaikan Syekh Salim Al-Hadlrami.

Bila perempuan yang dicerai siklus haid dengan masa sucinya sangat panjang, bisa jadi masa iddahnya akan jauh lebih lama.

Menghitung masa iddah ini penting agar pernikahan yang hendak dilakukan menjadi perkawinan yang sah sesuai aturan syari’at Islam. Wallâhu a’lam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM