GenPI.co Jatim - Islam mengatur hukum menikah dua perempuan bersaudara atau mempoligaminya.
Mengutip dari islam.nu.or.id, hukumnya Islam melarang hal tersebut, sesuai dengan firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23.
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya: “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.”
Jelas bahwa menikahi dua orang istri atau lebih yang masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai kaka beradik dilarang.
Berbeda kondisinya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri seorang laki-laki di lain waktu dengan kondisi tertentu.
Misalnya, saat itu istri sang laki-laki meninggal dunia atau bercerai, kemudian menikahi adik perempuan dari mantan istrinya.
Secara hukum diperbolehkan. Karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri dalam waktu bersamaan. (Islam NU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News