Hukum Menikah 2 Perempuan Bersaudara Bersamaan

12 Juni 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Islam mengatur hukum menikah dua perempuan bersaudara atau mempoligaminya.

Mengutip dari islam.nu.or.id, hukumnya Islam melarang hal tersebut, sesuai dengan firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23.

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya: “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.”

BACA JUGA:  Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

Jelas bahwa menikahi dua orang istri atau lebih yang masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai kaka beradik dilarang.

Berbeda kondisinya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri seorang laki-laki di lain waktu dengan kondisi tertentu.

BACA JUGA:  Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah

Misalnya, saat itu istri sang laki-laki meninggal dunia atau bercerai, kemudian menikahi adik perempuan dari mantan istrinya.

Secara hukum diperbolehkan. Karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri dalam waktu bersamaan. (Islam NU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM