GenPI.co Jatim - Salah satu keunikan jamaah Haji Indonesia setelah menunaikan rukun Islam yang kelima, mereka mendapat gelar baru yaitu haji.
Hal ini membuat tetangga kanan dan kiri memanggilnya dengan tambahan kata haji untuk laki-laki dan kata hajjah untuk perempuan.
Namun, berbeda halnya dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentunya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Mengutip dari laman NU Jatim, para ulama menyatakan, orang yang belum melaksanakan ibadah haji dipanggil haji adalah haram karena dianggap berbohong.
Syaikh Abu Dawud Sulaiman bin Umar Al-Ujaili Al-Jamal dalam kitab karyanya yang bernama Futuhat Al-Wahhab terdiri dari 8 jilid yang menjadi penjelasan kitab Syarah Manhaj Ath-Thullab milik Sultonul Ulama Syaikh Zakaria Al-Anshari, dijelaskan pada jilid 2 halaman 372.
وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم له ... هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب.
Artinya: Terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji, mereka memanggil mereka dengan panggilan "wahai haji fulan", mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak? Jawaban untuk itu adalah sesungguhnya yang jelas itu haram, karena berbohong.
Maka dari itu perlu berhati-hati menggunakan panggilan tersebut, tidak boleh sembarangan. Namun, masi dalam kitab Futuhat Al-Wahhab yang dikenal dengan sebutan Hasyiah Sulaiman Al-Jamal pada jilid dan halaman yang sama dijelaskan, panggilan haji kepada orang yang belum haji diperbolehkan dengan beberapa catatan.
ان اراد بيا حاج فلان المعنى اللغوى وقصد به معنى صحيحا كان أراد بيا حاج يا قاصد التوجه الى كذا كالجماعة او غيرها فلا حرمة اهـ ع ش
Artinya: Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa (etimologi) namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti dengan ucapan tersebut yang dia maksud adalah wahai orang yang menyengaja hendak melakukan jamaah, atau lainnya, maka tidak haram.
Seperti yang dijelaskan di banyak kitab kuning seperti kitab Fathul Qorib halaman 27, makna haji secara bahasa adalah القصد yang berarti menyengaja. Wallahu A'lam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News