Pakar Unair Beri Komentar Legalisasi Ganja Medis, Simak Baik-Baik

15 Juli 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Dokter Divisi Psikiatri Adiksi di Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) dr Soetjipto SpKJ (K) menyebut, kajian legalisasi ganja medis tak perlu tergesa-gesa, lantaran ada sejumlah hal harus diperhatikan.

"Sebagian negara mungkin sudah banyak yang melegalkan pemakaian ganja medis. Namun, belum dengan Indonesia. Perlu memperhatikan banyak faktor, misalnya terkait dengan Undang-Undang Narkotika," ujar dokter Tjipto, Jumat (15/7).

Ganja di Indonesia juga ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan satu. Walhasil, penggunaannya hanya diperbolehkan untuk penelitian saja.

BACA JUGA:  9 Obat Penurun panas Anak ini Bisa Jadi Pilihan

Tjipto mengungkapkan, melalui hasil penelitian, ganja mampu menjadi alternatif terapi maupun obat beberapa penyakit, seperti glukoma, osteoporosis, diabetes melitus, kanker, hipertensi, hingga kejang pada pasien pengidap cerebral palsy.

Lanjutnya, agar ganja mampu sebagai sarana media pengobatan, golongan narkotika jenis satu ini setidaknya harus diturunkan terlebih dahulu menjadi tingkat dua atau tiga.

BACA JUGA:  11 Mobil Jessica Iskandar Lenyap, Rugi Puluhan Miliar

Ketika nantinya ganja sudah kendapatkan lampu hijau sebagai sarana medis, pengawasan penggunaannya pun harus tetap berjalan ketat.

"Jika ingin menggunakan harus melalui tenaga medis yang memang sudah terlatih. Jadi, ketika sudah legal, tetap penggunaannya tidak bisa semena-mena," jelasnya.

BACA JUGA:  Respons Mbah Mijan Soal Penembakan Brigadir J

Pengawasan itu dimaksudkan agar ketika digunakan batas takaran dosisnya bisa ditentutukan. Sehingga efek samping yang ditimbulkan bisa diminimalisir.

Di sisi lain, pengawasan ketat juga ditujukan agar penerima pengobatan dengan ganja tidak menjadi kecanduan.

"Kalaupun ganja medis akan dilegalkan untuk terapi, pemerintah perlu membuat aturan yang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pemakaiannya," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM