Status Anak dari Penikahan Beda Agama, Simak Penjelasan Ulama

24 Juli 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan Pengadilam Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan pengajuan pernikahan beda agama.

keputusan tersebut lantas menuai kontroversi di banyak kalangan, terutama dari organisasi keagamaan.

Salah satunya Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan Pernikahan Beda Agama Digelar 10 Menit

Ada dua poin penting dalam fatwa tersebut, yakni pertama perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Bunyi poin kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

BACA JUGA:  Lesti Kejora Beberkan Rahasia Pernikahan Via Vallen, Intip Isinya

Fatwa tersebut dilandaskan nash agama, mulai dari Al-Quran, hadis, hingga qaidah fiqh. Selain juga atas pertimbangan dampaknya.

Berikut ini beberapa ayat yang menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Pernikahan di Gresik Heboh, Mempelai Dapat Kado Kambing

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُم

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221).

Palarangan pernikahan beda agama tersebut juga disampaikan para ulama, salah satunya Abu Ishaq al-Syairazi.

وَمَنْ دَخَلَ فِيْ دِيْنِ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارِى بَعْدَ التَّبْدِيْلِ لاَ يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَنْكِحَ حَرَائِرَهُمْ وَلاَ أَنْ يَطَأَ إِمَاءَهُمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ لِأَنَّهُمْ دَخَلُوْا فِيْ دِيْنٍ بَاطِلٍ فَهُمْ كَمَنِ ارْتَدَّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ وَلاَ يَعْلَمُ أَنَّهُمْ دَخَلُوْا قَبْلَ التَّبْدِيْلِ وَبَعْدَهُ كَنَصَارَى الْعَرَبِ وَهُمْ تَنُوْخُ وَبَنُوْ تَغْلَبْ وَبَهْرَاءَ لَمْ يَحِلَّ نِكَاحُ حَرَائِرِهِمْ وَلاَ وَطْءُ إِمَاءِهِمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ ِلأَنَّ الأَصْلَ فِي الْفُرُوْجِ الْحَظَرُ لاَ تُسْتَبَاحُ مَعَ الشَّكِّ

“Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan, maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya, sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad.

Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani yang tidak mengetahui bahwa mereka memeluknya sebelum terjadinya perubahan atau sesudahnya, seperti Nasrani bangsa Arab, seperti Tanukh, Bani Taghlib, dan Bahra’, maka tidak sah menikahi wanita merdeka mereka dan tidak pula boleh menyetubuhi para budak mereka dengan memilikinya. Karena hukum asal dalam masalah farji adalah haram, yang tidak bisa dihalalkan ketika terdapat keraguan.” (Baca: Abu Ishaq al-Syairazi, dalam al-Muhadzdzab, Juz II, h. 44.)

Hukum haram pernikahan beda agama juga disampaikan mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof. Ali Jumah.

لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Baca: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012)

Islam juga mengatur hukum status anak dari hasil pernikahan beda agama. Pada dasarnya anak terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam), sesuai dalam hadis yang diriwayatkan HR Bukhori.

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِه

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)

Sementara itu, Sayyid Bakri Syata, dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93 menjelaskan bahwa anak yang terlahir dari orang tua beda agama dihukumi Muslim.

ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه

Wallahu a’lam bi as-ashawab. (MUI Digital)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM