Hukum Meniup Minuman Panas, Kopi Panas Bagaimana?

09 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Kopi paling enak disuguhkan saat panas. Namun ingat, meniup minuman panas tidak dianjurkan dalam Islam.

Hadist yang diriwiyatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi tentang panduan meniup makanan atau minuman panas.

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه


Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

BACA JUGA:  Kopi Tanpa atau dengan Ampas, Mana yang Lebih Baik?

Sejumlah ulama menganjurkan untuk menghindari meniup makanan atau minuman panas.

Ulama Syafi’iyah memasukkan adab makan dan minum untuk tidak mengonsumsi saat panas. Dianjurkan agar menunggu dingin terlebih dahulu.

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

BACA JUGA:  Menikmati Kopi Nusantara di Titik Koma Malang, Wajib Mampir


Artinya: “Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).

Sebagian ulama Mazhab Hanbali mengategorikan meniup makanan atau minuman panas sebagai hal yang makruh karena dapat menghilangkan berkah.

BACA JUGA:  Kopi Konnichiwa Malang, Berani Tampil Beda dengan Konsep Lain

“Meniup makanan dan minuman panas agar dingin dimakruh. Di dalam Kitab Mustau’ib disebutkan, Meniup makanan, minuman, dan buku dilarang."

“Al-Amidi mengatakan, meniup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu.” (Lihat Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 153-154).


وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ


Artinya: “Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah,” (Al-Bahuti, 1997 M/1417 H: IV/154).

Melihat meniup makanan mengandung mudarat bagi kesehatan. Paling bisa diketahui yaitu menyebabkan iritasi lidah sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

Nahdlatul Ulama melalui NU Online menyarankan untuk menunggu suhu makanan atau minuman tersebut turun. Kalaupun harus cepat mengonsumsinya, alangkah baiknya menggunakan kipas, atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu. (NU Online)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM