GenPI.co Jatim - Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan berbuntut panjang.
Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkannya pasangan selebritas tersebut ke kepolisian.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, tetap ingin proses hukum dilanjutkan meskipun kedua selebritas tersebut sudah meminta maaf.
Pelaporan tersebut terkait dengan konten prank KDRT ke pihak kepolisian.
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menyampaikan, Baim Wong dan Paula dilaporkan atas Pasal 220 KUHP. Pihaknya mengadukan atas dugaan laporan palsu.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," kata Eko.
Pihaknya berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar membuat becandaan hukum.
Pasangan suami istri tersebut terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara terkait pelaporan tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News