Polisi Sudah Kantongi Alat Bukti, Rizky Billar Terancam Dipenjara

13 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Jatim - Polda Metro Jaya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah terkumpul cukup alat bukti.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Keluarkan Kartu Tarot, Deny Darko Ramalkan Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Dia menjelaskan, kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, salah satunya hasil visum.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Rizky Billar Punya Banyak Cicilan, Ayah Angkat Pasang Badan

Selanjutnya Rizky Billar akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.

Soal penahanan, Zulpan menyampaikan akan ditentukan oleh penyidik. Nantinya, keputusan tersebut akan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi.

BACA JUGA:  Rizky Billar Tak Mau Cerai dari Lesti Kejora, Pengacara Ungkap Alasannya

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke kepolisian atas tuduhan KDRT.

Kekerasan yang dialami Lesti tersebut diketahui terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur. Selain itu, korban juga sempat dicekik hingga jatuh ke lantai.

Tak hanya sekali, sekitar 09.47 WIB kekerasan terulang lagi. Rziky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Atas runtutan kejadian tersebut korban kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM