Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2022, Warga Jatim Perhatikan

07 November 2022 04:00

GenPI.co Jatim - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram mengenai biasa pembuatan SIM, warga Jatim Perhatikan.

Surat telegram yang diterbitkan Kapolri itu bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Di dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci biaya SIM, jenis SIM, hingga biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.

BACA JUGA:  Segudang Manfaat Tanaman Toga, Darah Tinggi Ambrol

Mengutip Ngopibareng.id, Senin (7/11) berikut ini adalah biaya pembuatan SIM terbaru:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum dikenakan biaya Rp 120.000.
2. SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000.
3. SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000.
4. SIM baru Internasional Rp 250.000.
5. SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80.000.
6. Perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
8. Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.

BACA JUGA:  Tips Memilih Daging Sapi Segar, Mak-Mak Wajib Tahu

Kapolri dalam surat telegram tersebut menegaskan kepala personelnya untuk tidak memungut biaya kepada masyarakat.

Hanya saja, untuk proses pembuatan SIM memang dipungut biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM