GenPI.co Jatim - Menikahi dua wanita bersaudara secara bersamaan dalam Islam tidak diperbolehkan alias haram.
Hal ini secara tegas sudah tertulis di dalam Al Quran Surat An Nisa sebagai berikut:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).
Mengutip laman NU Online, menikahi dua wanita bersaudara dalam pengertian, dia merupakan kakak, adik, keponakan, bibinya atau bibi dan keponakannya.
Seseorang tersebut tidak boleh menikahi wanita dari bibinya, dari pihak ayah dan menikahi seorang wanita beserta bibinya dari pihak ibu.
Penjelasan ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW:
لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى
Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News