Hukum Menikahi 2 Wanita Bersaudara Secara Bersamaan Dalam Islam

10 Januari 2023 04:00

GenPI.co Jatim - Menikahi dua wanita bersaudara secara bersamaan dalam Islam tidak diperbolehkan alias haram.

Hal ini secara tegas sudah tertulis di dalam Al Quran Surat An Nisa sebagai berikut:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

BACA JUGA:  Keistimewaan Salat Berjemaah, Pahalanya 27 Derajat, Jangan Diabaikan


Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

Mengutip laman NU Online, menikahi dua wanita bersaudara dalam pengertian, dia merupakan kakak, adik, keponakan, bibinya atau bibi dan keponakannya.

BACA JUGA:  Keutamaan Membaca Basmalah Sebelum Bekerja, Manfaatkan Luar Biasa

Seseorang tersebut tidak boleh menikahi wanita dari bibinya, dari pihak ayah dan menikahi seorang wanita beserta bibinya dari pihak ibu.

Penjelasan ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW:

BACA JUGA:  Doa Hari Jumat yang Biasa Dibaca Rasulullah SAW, Yuk Terapkan

لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى


Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM