Syarat dan Cara Membuat IKD Surabaya, Cukup Memakai Ponsel

30 Januari 2023 03:00

GenPI.co Jatim - Dispendukcapil Surabaya mengimbau warganya untuk segera mendaftarkan diri ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, warga yang hendak mendaftarkan IKD cukup mudah.

Syarat pertama adalah warga wajib sudah memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Beberkan Fakta Terbaru, Banyak KTP Warga Surabaya Domisili Luar Kota

Kemudian warga memiliki ponsel berbasis android.

Setelah dua syarat itu terpenuhi, warga bisa mendaftarkan IKD dengan cara mengunduh aplikasinya di Playstore.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Warga Sumenep Belum Punya KTP Elektronik, 2 Hal Ini Penyebabnya

Kemudian masuk ke aplikasi tersebut untuk mengisi data NIK, email, dan nomor telepon.

"Pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," kata Agus pada Minggu (29/1).

BACA JUGA:  Dispendukcapil Sumenep Ungkap Puluhan Ribu Warga Belum Punya KTP Elektronik

Selanjutnya, apabila data sudah diisi semua dan sudah sesuai, langkah selanjutnya ke tahap scan QR Code.

Nah untuk mendapatkan kode ini warga Surabaya harus datang ke kantor Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya.

Di sana warga yang telah mengisi IKD akan mendapatkan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui email. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM