GenPI.co Jatim - Dispendukcapil Surabaya mengimbau warganya untuk segera mendaftarkan diri ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, warga yang hendak mendaftarkan IKD cukup mudah.
Syarat pertama adalah warga wajib sudah memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.
Kemudian warga memiliki ponsel berbasis android.
Setelah dua syarat itu terpenuhi, warga bisa mendaftarkan IKD dengan cara mengunduh aplikasinya di Playstore.
Kemudian masuk ke aplikasi tersebut untuk mengisi data NIK, email, dan nomor telepon.
"Pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," kata Agus pada Minggu (29/1).
Selanjutnya, apabila data sudah diisi semua dan sudah sesuai, langkah selanjutnya ke tahap scan QR Code.
Nah untuk mendapatkan kode ini warga Surabaya harus datang ke kantor Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya.
Di sana warga yang telah mengisi IKD akan mendapatkan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui email. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News