Tata Cara Menggantikan Hutang Puasa Orangtua Oleh Anaknya, Perhatikan Berikut Ini

10 Maret 2023 07:45

GenPI.co Jatim - Orangtua yang tidak bisa lagi secara fisik melakukan ibadah puasa bisa menggantinya di hari lain atau membayarnya dengan fidiah.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tata cara mengganti puasa, baik itu orangtua masih hidup dan sudah meninggal dunia dikutip dari laman Muhammadiyah.

1. Orangtua Masih Hidup

Seorang muslim, dalam hal ini orangtua yang tidak bisa berpuasa, wajib menggantinya atau qadha dan membayar fidia.

BACA JUGA:  Perhatikan 3 Tabel Takaran Gizi di Produk Makanan, Teliti Sebelum Membeli

Hal ini dijelaskan pula pada ayat berikut ini.

… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة (2): 184].

BACA JUGA:  Tips Zoya Amirin: Minum Jus Semangka Campur Nanas, Istri Puas di Ranjang

“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].

Berdasarkan ayat di atas, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya mengganti kewajiban puasa di hari yang lain.

BACA JUGA:  3 Langkah Mudah Mengenali Passion Diri Sendiri, Berikut Penjelasan Pakar

Namun, sekiranya tidak mampu menggantinya di hari lain, disebabkan karena uzur syar'i, maka dia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidiah dengan cara memberi makan seorang miskin.

2. Orangtua Sudah Meninggal Dunia

Beberapa hadis menjelaskan, bagaimana cara mengganti atau qadha puasa bagi orangtua yang telah meninggal dunia.

1- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه].

“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih].

2- عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].

Berdasarkan hadis di atas dapat disimpulkan, seorang ahli waris untuk mengganti puasa orangtuanya yang telah meninggal dunia.

Seorang anak atau ahli waris menggantikan puasa orangtuanya semasa masih hidup. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM