Ferry Irawan Resmi Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Siap Beberkan Bukti Baru

17 Maret 2023 23:00

GenPI.co Jatim - Ferry Irawan resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.

"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3).

Lanjutnya, Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas II A Kediri mulai 16 Maret hingga 4 April 2023 atau selama 20 hari.

BACA JUGA:  Happy Asmara Curhat, Pernah Merasa Minder Foto Tanpa Filter

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang berterima kasih karena kliennya diperlakukan humanis dan baik.

Namun dia menegaskan, selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kliennya dianggap sebagai orang tidak bersalah.

BACA JUGA:  Buat Konten Lagi, Via Vallen Banjir Dukungan Warganet

Jeffry saat ini sudah menyiapkan kejutan saat persidangan.

"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, bahwa apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar," katanya.

BACA JUGA:  Rumahnya Bau Melati, Ria Ricis Undang Ustaz Baca Doa

Menurut Jeffry di persidangan nanti, kliennya itu bakal membuka selurug fakta

"Akan ada kejutan di dalam persidangan dan pelapor harus datang di pengadilan," jelasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM