GenPI.co Jatim - Ferry Irawan resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3).
Lanjutnya, Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas II A Kediri mulai 16 Maret hingga 4 April 2023 atau selama 20 hari.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang berterima kasih karena kliennya diperlakukan humanis dan baik.
Namun dia menegaskan, selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kliennya dianggap sebagai orang tidak bersalah.
Jeffry saat ini sudah menyiapkan kejutan saat persidangan.
"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, bahwa apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar," katanya.
Menurut Jeffry di persidangan nanti, kliennya itu bakal membuka selurug fakta
"Akan ada kejutan di dalam persidangan dan pelapor harus datang di pengadilan," jelasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News