GenPI.co Jatim - Menjaga kebersihan tubuh, salah satunya menyikat gigi adalah kebutuhan wajib bagi semua orang sebelum beraktivitas. Namun kegiatan ini bisa menjadi dilema saat berpuasa.
Menyikat gigi saat berpuasa dapat membuat air tak sengaja tertelan, hal inilah yang membuat sebagian orang dilema.
Lantas bagaimana hukum menyikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa?
Mengutip laman NU Jatim, berikut ini adalah penjelasan Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Berdasarkan penjelasan tersebut, orang yang berpuasa dan menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan maka puasanya tidak batal.
Namun apabila terdapat sedikit air atau pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Maka dari itu solusinya adalah, jika kamu berpuasa maka ketika hendak menggosok gigi sebaiknya tidak menggunakan pasta.
Kamu lebih baik menggosok gigi menggunakan sikat gigi saja atau menggosok menggunakan kayu siwak (arok).
Bagi kamu yang ingin membasuh mulut dengan air, lakukan beriringan sebelum berwudu selama tiga kali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News