Pemkot Malang Klaim Punya Cara Jitu Tekan Perceraian

18 Desember 2021 08:30

GenPI.co Jatim - Pernikahan dini dan perceraian tengah menjadi perhatian khusus Pemkot Malang.

Berbagai upaya dilakukan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang untuk terus menekan angka perceraian.

Dinsos P3AP2KB Kota Malang yang menggandeng Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengadakan sebuah program bertajuk Sekolah Ibu.

BACA JUGA:  Omicron masuk Indonesia, Langkah Pemkab Malang Menenangkan

Program tersebut menjadi andalan pemkot untuk menekan angka perceraian. Sejumlah tokoh perempuan ikut tergabung dalam program tersebut.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Andriani mengatakan, Sekolah Ibu terbukti sangat efektif untuk menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini di Kota Malang.

BACA JUGA:  Anak di Kabupaten Malang Divaksin Pekan Depan, Segini Jumlahnya

Dia menyebut, sekolah tersebut menyasar pasangan pranikah dan pasangan suami istri atau pascapernikahan.

“Berbagai materi disampaikan seperti bagaimana membentuk keluarga yang sakinah dan bagaimana cara mendidik anak,” ujarnya, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Melonjak Gila-gilaan, Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp90 Ribu

Peny menyarankan batas usia yang tepat untuk menikah, yakni calon suami setidaknya berusia 25 tahun. Sedangkan calon istri 20 tahun.

Jika usianya kurang dari angka tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

Pihaknya menyebut Sekolah Ibu masih akan menjadi salah satu program prioritas tahun depan.

“Kami akan terus mengintensifkan Sekolah Ibu dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM