GenPI.co Jatim - Pernikahan dini dan perceraian tengah menjadi perhatian khusus Pemkot Malang.
Berbagai upaya dilakukan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang untuk terus menekan angka perceraian.
Dinsos P3AP2KB Kota Malang yang menggandeng Kantor Kementerian Agama Kota Malang mengadakan sebuah program bertajuk Sekolah Ibu.
Program tersebut menjadi andalan pemkot untuk menekan angka perceraian. Sejumlah tokoh perempuan ikut tergabung dalam program tersebut.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Andriani mengatakan, Sekolah Ibu terbukti sangat efektif untuk menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini di Kota Malang.
Dia menyebut, sekolah tersebut menyasar pasangan pranikah dan pasangan suami istri atau pascapernikahan.
“Berbagai materi disampaikan seperti bagaimana membentuk keluarga yang sakinah dan bagaimana cara mendidik anak,” ujarnya, Jumat (17/12).
Peny menyarankan batas usia yang tepat untuk menikah, yakni calon suami setidaknya berusia 25 tahun. Sedangkan calon istri 20 tahun.
Jika usianya kurang dari angka tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Pihaknya menyebut Sekolah Ibu masih akan menjadi salah satu program prioritas tahun depan.
“Kami akan terus mengintensifkan Sekolah Ibu dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News