Aturan Baru Libur Sekolah Saat Nataru di Kota Malang

18 Desember 2021 16:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Malang telah mengatur libur untuk sekolah saat Natal dan tahun baru untuk sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Suwarjana menjelaskan, kegiatan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 akan berakhir 24 Desember 2021. Pada hari itu, pembagian rapor.

BACA JUGA:  Omicron masuk Indonesia, Langkah Pemkab Malang Menenangkan

“Kemudian dilanjutkan dengan libur semester ganjil pada tanggal 27 sampai 31 Desember 2021,” ujarnya, Sabtu (18/12).

Perlu diketahui karena tanggal 25 dan 26 Desember 2021, sesuai aturan kalender merupakan tanggal merah hari besar Natal, termasuk pada 1 dan 2 Januari 2022. Sehingga aktivitas sekolah juga turut ditiadakan.

BACA JUGA:  Melonjak Gila-gilaan, Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp90 Ribu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang telah mengatur tentang libur semester. Surat juga sudah dikeluarkan yang mengatur awal masuk di semester genap 2021/2022.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menambah waktu libur selama periode Nataru diluar waktu libur semester.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Klaim Punya Cara Jitu Tekan Perceraian

Dia menambahkan, masa pembelajaran tahun depan masih tetap dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Siswa-siswi akan kembali masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada hari Senin 3 Januari 2022, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Sementara, pendidik dan tenaga kependidikan ASN tetap mengikuti aturan dilarang cuti yang telah ditetapkan selama Nataru. Pihak sekolah diminta tidak memberikan cuti kepada mereka. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM