Pelajar SD dan SMP di Surabaya, ini Jadwal Libur Semester

19 Desember 2021 09:30

GenPI.co Jatim - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah mengeluarkan jadwal libur sekolah di semester ganjil untuk siswa SD dan SMP.

Kabid Sekolah Dasar Dispendik Surabaya, M. Aries Hilmi mengatakan, libur sekolah akan dimulai pada 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021.

“Keputusan itu sesuai dengan SE Kemendikbud Ristek 32/2021, yakni menetapkan libur semester dan raporan sesuai dengan kalender akademik yang sudah ditentukan,” ujarnya, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  Warga Pesisir Surabaya Diminta Waspada Sepekan ke Depan

Pada Tanggal 23 Desember itu juga jadwal pembagian rapor untuk siswa SD dan SMP di Kota Surabaya. Setelahnya merupakan libur semester.

Aris mengimbau kepada sekolah tetap mengadakan kegiatan secara daring selama libur semester.

BACA JUGA:  Harus Tahu, ini Syarat Baru Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

“Dengan begitu, siswa tidak keluyuran saat liburan,” kata dia.

Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta, Erwin Darmogo menyebut, sekolah tetap boleh memberikan tuas kepada siswa.

BACA JUGA:  Aturan Baru Libur Sekolah Saat Nataru di Kota Malang

Namun sifatnya ringan, seperti membuat cerpern atau yang lainnya. Tugas juga dapat diberikan secara daring.

“Kemudian, tugas bisa disetor melalui website sekolah masing-masing. Jadi, tidak harus menunggu siswa masuk sekolah,” kata dia. (jpnn/genpi)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM