GenPI.co Jatim - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah mengeluarkan jadwal libur sekolah di semester ganjil untuk siswa SD dan SMP.
Kabid Sekolah Dasar Dispendik Surabaya, M. Aries Hilmi mengatakan, libur sekolah akan dimulai pada 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021.
“Keputusan itu sesuai dengan SE Kemendikbud Ristek 32/2021, yakni menetapkan libur semester dan raporan sesuai dengan kalender akademik yang sudah ditentukan,” ujarnya, Sabtu (18/12).
Pada Tanggal 23 Desember itu juga jadwal pembagian rapor untuk siswa SD dan SMP di Kota Surabaya. Setelahnya merupakan libur semester.
Aris mengimbau kepada sekolah tetap mengadakan kegiatan secara daring selama libur semester.
“Dengan begitu, siswa tidak keluyuran saat liburan,” kata dia.
Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta, Erwin Darmogo menyebut, sekolah tetap boleh memberikan tuas kepada siswa.
Namun sifatnya ringan, seperti membuat cerpern atau yang lainnya. Tugas juga dapat diberikan secara daring.
“Kemudian, tugas bisa disetor melalui website sekolah masing-masing. Jadi, tidak harus menunggu siswa masuk sekolah,” kata dia. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News