Dishub Surabaya Tegas! Bus Tak Sesuai Syarat Parkir Dulu

20 Desember 2021 17:30

GenPI.co Jatim - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tegas mengenai persyaratan bus, untuk beroperasi mengangkut penumpang.

Sejumlah bus, mulai bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus kota menjalani serangkaian uji kelaikan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Tes kelaikan tersebut berlangsung di Terminal Bungurasih dan Tambak Osowilangun.

BACA JUGA:  Legislator Surabaya Beber Fakta Mengejutkan Kematian Gajah Dumbo

Pengecekan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan pada kendaraan saat beroperasi di momen akhir tahun nanti.

Sejumlah komponen utama pada sisi teknis kendaraan yakni fungai lampu, wiper, kaca, rem, kondisi ban dan beberapa hal lainnya akan diperiksa.

"Kita pastikan setelah bus keluar dari terminal tidak ada kendala dan safe (aman) bagi penggunanya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (20/12).

Irvan menyebut, pihaknya juga akan menilik segi administratif, seperri smart card dan kartu pengawasan trayek.

BACA JUGA:  Puan Kunjungi Pengungsi Semeru, Pastikan Kondisi Warga

Tak hanya itu perlengkapan darurat, seperti kotak P3K, apar, dan lain sebagainya juga tak luput dari pematauan.

Jika diketahui tak memenuhi persyaratan, maka bus dipastikan tak akan mendapatkan izin jalan atau mengangkut penumpang.

BACA JUGA:  Vaksin Anak Digelar Serentak di Kota Malang, Pesertanya Ribuan

"Karena bus akan kami tempeli stiker khusus laik jalan," ujarnya.

Oleh karena itu warga diminta untuk teliti ketika akan menggunakan moda angkutan darat tersebut.

Sementara itu, perihal ketersediaan jumlah armada di masa pandemi dinilainya masih cukup melayani perjalanan penumpang, baik dengan tujuan luar kota maupun dalam kota.

"Sekarang, ada sekitar 1.000 lebih armada yang beroperasi. Karena masih belum normal jadi gak perlu ada tambahan bus, kalau dulu kan ada cadangan dari bus pariwisata, sekarang enggak," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM