KAI Daop 8 Tak Tambah Jadwal Kereta Saat Nataru 2022, ini Katanya

21 Desember 2021 17:30

GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daops 8) Surabaya tidak menambah jadwal perjalanan kereta api saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal ini dikarenakan PT KAI masih mengamati minat dari masyarakat.

Meski demikian, KAI Daop 8 Surabaya tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat.

BACA JUGA:  Hindari Tragedi Dumbo, Gajah Muda Diminta Tak Diekspose

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa (21/12).

Daop 8 Surabaya, pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2021 mengoperasikan 33 perjalanan kereta api jarak jauh, dan 52 perjalanan kereta api lokal.

BACA JUGA:  Vaksin Anak 6-11 Tahun Mulai, Pemkot Malang Jamin Stok Aman

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 15 ribu tiket kereta api jarak jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan juga ke arah timur dengan tujuan Jember dan Banyuwangi,” jelasnya.

BACA JUGA:  1 Bulan Sudah Tunjungan Romansa Berjalan, ini Catatan DPRD

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” katanya.

Melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, yakni kereta jarak jauh dengan usia di atas 17 tahun wajib vaksin lengkap, menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam).

Untuk usia 12-17 tahun, minimal vaksin dosis pertama, menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam). Usia di bawah 12 tahun, menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam), didampingi orang tua. Sedangkan untuk kereta api lokal, di atas 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Selain ketentuan tersebut, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. (*)

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM