Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Begini Aturan Saat Nataru

23 Desember 2021 18:30

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) tentang jelang ibadah Natal dan tahun baru (Nataru).

SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 tersebut memuat tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat tersebut ditujukan bagi pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan fasilitas umum se-Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Sudah Siapkan Skema Jaga Harga Bahan Pokok

Kemudian ketua RT/RW dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), kepala perangkat daerah di lingkungan pemkot, camat dan lurah di Surabaya.

Pada surat tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan tahun baru 2022 di tempat perbelanjaan dan mall. Jam operasional berjalan sejak pukul 09.00-22.00 WIB.

Pembatasan pengunjung dilakukan sebesar 75 persen dari kapasitas total di tersebut.

BACA JUGA:  Warning Wali Kota Surabaya Serius, Pejabat Jangan Macam-Macam

"Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Eri, Kamis (23/12).

Dia meminta tempat perbelanjaan juga harus dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi, baik saat masuk dan keluar lokasi.

BACA JUGA:  Mimpi Eri Cahyadi Jadikan Surabaya Kota Olahraga

Pihaknya juga mengimbau pengelola mal tak menggelar pelaksanaan event saat momen Nataru, kecuali pameran UMKM.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen," terangnya.

Masyarakat juga diminta tak menggelar pawai maupun arak-arakan saat tahun baru, baik itu di tempat terbuka maupun tertutup.

Sedangkan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta berjalan sesederhana mungkin. Untuk jamaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui diminta tak mengikuti ibadah secara tatap muka.

"Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB," jelasnya.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh wajib dua kali vaksin dan menyertakan hasil rapid tes 1x24 jam.

Ketika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19, maka diminta menjalankan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM