GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mengantisipasi lonjakan angka kasus virus Covid-19 saat akhir tahun.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, seluruh kegiatan saat malam Tahun Baru 2022 harus selesai di pukul 21.00 WIB.
"Semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB," kata Eddy, Jumat (24/12).
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pemilik usaha PKL, pengelola minimarket, mal, bioskop, dan restoran.
"Termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB. SPBU akan bukan kembali pada pukul 04.00 WIB," jelasnya.
Pihaknya juga meminta pengelola tempat-tempat umum tak menggelar acara memeringati pergantian tahun, termasuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU).
"Untuk malam tahun baru, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan acara. RHU tutup tanggal 31 Desember," terangnya
Mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menyebut, pengetatan aturan saat malam tahun baru 2022 sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Ini semua ditujukan supaya kota surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertiban juga (memperhatikan aspek) kesehatan, karena (aturan ini) masih ada hubungannya dengan COVID-19," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News