GenPI.co Jatim - Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan arus perjalanan luar negeri.
Tak terkecuali para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kota Malang yang kembali pulang ke daerah asal saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Wali Kota Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 71 Tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur tentang pengetatan perjalana orag dari luar negeri saat Nataru.
"Itu kami sesuaikan karantina PMI dengan pusat. Sesuai SE, kami tidak mau kecolongan ada penyebaran virus," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (24/12).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif membeberkan mekanisme pengetatan bagi PMI yang masuk ke Kota Malang saat Nataru.
Setiap PMI yang masuk ke Kota Malang bakal melalui proses skrining terlebih dahulu di bandara. Mulai dari pengecekan hasil swab test, hingga karantina.
Pihaknya tetap akan mewajibkan pemberlakuan karantina kendati PMI tersebut hasil tesnya negatif Covid-19.
"Kalau hasil negatif, tetap gak boleh pulang harus karantina dulu selama tiga hari kedepan," kata dia.
Dinkes Kota Malang memberlakukan karantina selama tiga hari. Setelahnya tetap akan menjalani masa karantina mandiri di rumah selama dua hari.
"Jadi total 5 hari masa karantina," imbuhnya.
Sementara untuk PMI dengan hasil tes swab positif Covid-19, wajib karantina 3 hari di bandara. Kemudian dilanjutkan karantina selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan oleh Dinkes Kota Malang.
"Positif karantina 14 hari. Nanti dijemput petugas Dishub dan Disnaker dari Bandara," katanya.
Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi Covid-19 varian Omicron yang penyebarannya lebih ganas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News