GenPI.co Jatim - Kota Surabaya dipastikan sunyi senyap dari seluruh kegiatan keramaian saat malam tahun baru pada 31 Desember 2021 mendatang.
Pemkot Surabaya melarang segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru di tempat-tempat umum, termasuk pesta kembang api.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto mengatakan, untuk mengantisipasi perayaan pesta kembang api, pihaknya bakal menggelar operasi pada para pedagang.
"Pesta kembang api tidak boleh. Kami juga melakukan razia kembang api," kata Eddy, Jumat (24/12).
Selain pedagang kembang api, razia juga bakal menyasar para pedagang terompet.
"Terompet tidak boleh. Nanti dicoba-coba (bergantian), droplet berpotensi menularkan virus," tegasnya.
Kendati demikian, Eddy memastikan tak akan ada sanksi denda kepada para pedagang yang terjaring razia. Jadi hanya peringatan saja.
Dia menegaskan, tidak adanya denda ini sebagai langkah mendukung pemulihan ekonomi.
"Kepada masyrakat yang melanggar sebaiknya kooperatif, kami lakukan persuasif. Kalau tidak kooperatif kami proses sesuai UU yang berlaku," ujarnya.
Eddy belum memastikan tanggal pelaksanaan operasi tersebut, yang jelas kegiatan itu akan dimulai seusai momen hari raya Natal. "Operasi mulai setelah natal," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News