Belum Kendor, Pemkot Malang Pelototi Titik Berpotensi Kerumunan

28 Desember 2021 16:30

GenPI.co Jatim - Pemkot Malang bakal memperketat tempat-tempat yang disinyalir berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Pemerintah Kota bakal menerjunkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang untuk berpatroli. 

Pengetatan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

BACA JUGA:  Tak Hanya Vaksin Covid-19, Pemkab Malang Juga Ada Imunisasi BIAS

"Yang namanya potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Kami tak mau ada perayaan apapun di malam tahun baru yang menimbulkan keramaian," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (28/12). 

Beberapa aturan, seperti operasional mal dan kafe masih tetap diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Pemkot tetap menyaratkan penerapan protokol kesehatan (prokes), dan pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat.

BACA JUGA:  Pengumuman! Kota Malang Tutup Saat Tahun Baru 2022

Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang berkegiatan di luar. Termasuk, destinasi wisata yang beroperasional hingga perhotelan. 

Warga Kota Malang diminta untuk merayakan malan pergantian tahun tersebut di rumah masing-masing bersama keluarga.

BACA JUGA:  Satpol PP Kabupaten Malang Tegas, Langsung Bongkar

Pihaknya mengantisipasi kerumunan di jalanan kota yang kerap terjadi saat perayaan momen merayakan pesta malam tahun baru. 

"Di rumah saja, hindari kerumunan. Tidak ada pawai dan arak-arakan saat Tahun Baru. Kalau berkegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak memicu kerumunan," terang Sutiaji. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM