Fakta Baru Kemiskinan Ekstrem Jatim, Pemerintah Wajib Lihat ini

31 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jatim - Universitas Brawijaya (UB Malang) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik mengeluarkan hasil survei kemiskinan ekstrem.

Ahli Kebijakan Sosial FISIP, UB Malang, Lukman Hakim mengatakan, data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) masih belum mewakili dari data rill di lapangan.

"Hasil sensus yang dilakukan terkait data penduduk miskin ekstrem dengan data kemiskinan berbeda," ucapnya pada GenPI.co Jatim Kamis, (30/12).

BACA JUGA:  Wapres Minta Jatim Atasi Kemiskinan, 5 Wilayah Jadi Prioritas

Survei tersebut dilakukan pada 1-10 Desember 2021 degan mengambil sampel di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Probolinggo dan Bangkalan.

Ukuran kemiskinan ekstrem yang digunakan dilihat dari pendapatan per keluarga di bawah standar paritas daya beli. Berada dikisaran USD1,9 per hari atau Rp27.303 dengan kurs rata-rata satu dolar bernilai Rp14.300.

BACA JUGA:  Kemendes PDTT Gandeng FISIP UB, Berantas Kemiskinan

Hasilnya, warga miskin ekstrem di masing-masing kabupaten yakni 0,7 persen di Lamongan (1191), 1,6 persen di Probolinggo (3672), 4,3 persen di Bojonegoro (7162), dan 4,9 persen di Bangkalan (10617).

Sedangkan data milik BPS Jawa Timur 2021, terdapat 772,63 ribu penduduk berstatus miskin yang tersebar di empat kabupaten di Jawa Timur lokasi survei.

BACA JUGA:  Wacana Pemindahan Korban Banjir Malang, Pakar: Waspada Kemiskinan

Pertama di Lamongan (166,82 ribu), Probolinggo (223,32 ribu), Bojonegoro (166,52 ribu), dan Bangkalan (2115,97 ribu).

Lukman mengakui ada perbedaan data dengan milik BPS Jawa Timur. Hal tersebut karena adanya faktor budaya dan ciri khas setiap daerah.

"Jika di Bojonegoro rumahnya kayu belum tentu mereka miskin karena masih memiliki ladang banyak. Sedangkan di Bangkalan rumahnya bagus belum tentu mereka kaya, hal tersebut karena faktor gengsi yang tinggi," katanya.

Dia menilai, untuk mengetahui kemiskinan adalah dengan melakukan langkah yang benar yakni dengan melakukan survei secara individu. Baik itu miskin, miskin ekstrem, maupun kaya.

Lukman juga menyebutkan, kebijakan pemerintah kabupaten dalam penetapan angka penerima manfaat juga memiliki ketimpangan jika dilihat dari persebaran penduduk penerimanya.

Hal tersebut disebabkan penerima manfaat dari kebijakan kemiskinan hanya diambil dari 5 kecamatan dan 5 desa di masing-masing kecamatan. Dengan total keseluruhan jumlah desa yang ditetapkan adalah 25 desa per Kabupaten.

Jumlah itu sesungguhnya jumlah penduduk miskin ekstrem di setiap kabupaten lebih banyak dari data yang tertera pada surat keputusan Bupati.

Hasil verifikasi survei data diikuti dengan kunjungan pada penduduk miskin yang tinggal di desa lokasi survei. Data kemiskinan ekstrem mengacu pada SK Bupati Bojonegoro, Lamongan, Probolinggo, dan Bangkalan tentang data penduduk miskin ekstrim 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM