Kegiatan di Hotel Jawa Timur Batal, Patuhi Pemerintah

01 Januari 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Pembatasan kegiatan masyarakat saat tahun baru 2022 kemarin digencarkan, sebagai antisipasi munculnya perayaan menyambut pergantian tahun.

Larangan perayaan pergantian tahun itu juga berlaku pada seluruh tempat-tempat umum tanpa terkecuali, salah satunya hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Chayono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengelola agar tak mengadakan event saat tahun baru.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Sidak Mal, Malam Tahun Baru, Hasilnya Melegakan

"Saran oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran (pandemi Covid-19), kita harus mengikuti," kata Dwi, Jumat (31/12).

Sebab pada tahun lalu, di momen yang sama terjadi peningkatan kasus Covid-19.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Beri Pesan Penting, Warga Jatim Perhatikan

Semua event di hotel se-Jawa Timur dipastikan batal. Banyak tamu yang akhirnya tak jadi menginap.

"Banyak sekali yang membatalkan acara tahun baru," jelasnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Awal 2022 di Jatim, Hujan

Sebagaimana yang diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan perayaan pada malam pergantian tahun.

Kemudian tempat-tempat umum juga dilakukan pemabatasan secara ketat, baik pada jam operasional maupun kapasitas pengunjung.

Larangan dan pembatasan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 66/2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Beberapa hal yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 66/2021, salah satunya yakni menyoal larangan perayaan tahun baru di tempat usaha dan pariwisata dalam bentuk apa pun.

Pelarangan tersebut berlaku, baik perayaan secara indoor maupun outdoor, termasuk kegaiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM