Warga Kota Malang Kini Lebih Mudah Urus Administrasi, Ada MPP

04 Januari 2022 10:30

GenPI.co Jatim - Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka mulai beroperasi pada Senin (3/1) setelah sempat tertunda pada 2021 yang lalu.

Nah, dengan adanya MPP, warga Kota Malang lebih mudah, cepat, dan nyaman mengakses pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam satu tempat.

Adanya MPP juga, warga Kota Malang tak perlu lagi datang ke kantor terpadu atau Block Office, Kecamatan Kedungkandang. Sebab semua pengurusan bisa dilakukan di area lantai 3 Alun-alun Mal Ramayana sebagai MPP Merdeka Kota Malang.

BACA JUGA:  Dinkes Jatim Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Cegah Omicron

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Siti Mahmudah mengatakan, bagi masyarakat yang datang mengurus pelayanan tidak perlu khawatir kebingungan.

Hal ini dikarenakan, warga saat di pintu masuk lantai 3 akan disambut oleh Customer Service (CS) yang siap mengarahkan tujuan dari pengunjung.

BACA JUGA:  SOTK Berlaku, Wali Kota Surabaya Siap Copot Pejabat Tak Solutif

"Jadi masyarakat yang akan datang akan diarahkan oleh CS mau ke layanan apa. Misalnya, ke Dispendukcapil nanti akan diarahkan ke tempat layanan. Kedepan akan ditambah beberapa fasilitas, apalagi di sebelah selatan itu tidak terlihat jika dari pintu masuk," ujarnya.

Beberapa tambahan fasilitas akan terus ditambah seiring beroperasinya MPP Merdeka Kota Malang seperti, dengan akan ditambah fasilitasi nomor mesin antrian dan penunjuk arah.

BACA JUGA:  Omicron Masuk Jatim, Wali Kota Sutiaji Lakukan Mitigasi

"Ke depan kami akan ada pengadaan mesin antrian seperti di bank, mau dimana sih loketnya. Biar masyarakat tidak bingung. Nanti dengan tambahan mesin antrian ini, masyarakat juga lebih mudah untuk mencari informasi pelayanan," terangnya.

Selanjutnya, di tahap awal ini sebanyak 180 yang terbagi menjadi 14 tenant layanan perizinan dan non perizinan di MPP Merdeka. Selain itu, nantinya aka nada lebih dari 400 layanan yang akan tersedia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM