GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru terkait perjalanan per 3 Januari 2022.
Melansir dari Twitter @KAI121, sesuai SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menyebutkan aturan baru.
1. Usia di atas 12 tahun
Syarat kereta api jarak jauh harus dilengkapi dengan vaksinasi minimal dosis pertama.
Jika belum dapat vaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.
Sedangkan syarat naik kereta api lokal untuk usia di atas 2 tahun, menunjukkan vaksin dosis pertama.
Kalau belum dapat vaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Usia di bawah 12 tahun
Persyaratan naik kereta api jarak untuk anak di bawah 12 tahun yakni menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua.
Sementara untuk kereta api lokal harus didampingi orang tua. Syarat tersebut berlaku bagi balita, batita dan bayi.
3. Berikut daftar stasiun di Jatim yang menyediakan test antigen
Daop 7 Madiun, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk.
Daop 8 Surabaya, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Bojonegoro.
Daop 9 Jember, Jember, Ketapang, Kalisetail, Probolinggo, Rogojampi, Banyuwangi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News