Sekolah di Jatim PTM 100 Persen Bersyarat, Kantin Tetap Tutup

05 Januari 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur dipastikan bisa berjalan.

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin) seratus persen di satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah, Selasa (4/1).

Pun demikian, ada beberapa syarat yang dijadikan acuan pelaksaan pembelajaran.

BACA JUGA:  Tak Mau Gegabah, Pemkot Madiun Punya Pilihan Sendiri untuk PTM

Pemprov Jawa Timur memberikan kriteria khhusus untuk sekolah yang bisa menerapkan PTM 100 persen.

Di antaranya, pengaturan kapasitas pelajar mengacu pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di setiap sekolah.

BACA JUGA:  Kota Malang Segera Gelar PTM 100 Persen, Simak Jadwalnya

Cakupan jumlah vaksinasi tersebut juga berpengaruh pada penerapan durasi atau lama waktu pelaksanaan pembelajaran.

Syarat lainnya yakni, melihat pada capaian vaksinasi dosis kedua dengan ketagori sasaran lansia di kabupaten/kota masing-masing sekolah.

BACA JUGA:  Berikut Kriteria Sekolah di Jawa Timur yang Boleh PTM 100 Pesen

Kebijakan capaian vaksinasi lansia ini dikecualikan untuk satuan pendidikan di daerah khusus yang disebabkan oleh faktor geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

Khofifah mengungkapkan, pelaksanaan PTM kali ini berbeda dari sebelumnya pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 lalu.

Saat itu orang tua diberikan opsi pilihan pemberian izin mengikuti PTM, atau daring.

Pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 kali ini, hal itu tak diberlakukan. Semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," katanya.

PTM 100 di Jawa Timur dilaksanakan di 24 wilayah dari 38 kabupaten/kota, dengan durasi 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.

Sekolah yang kedapatan tak mematuhi penerapan prokes, maka akan diganjar sanksi administratif secara tegas. Satgas Covid-19 akan menindaklanjuti dengan pemberian pembinaan oleh Satgas Covid-19.

Sedangkan untuk fasilitas kantin di tiap sekolah masih tetap tak diizinkan buka. Para siswa diminta membawa bekal dari rumah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM