Daftar 24 Daerah di Jatim yang Boleh Menggelar PTM 100 Pesen

05 Januari 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Pembelajaran tatap muka (PTM) di 24 kabupaten/kota Jawa Timur dipastikan bisa berjalan 100 persen.

Hal itu mengacu pada capaian vaksinasi dosis dua untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) dengan persentase 80 persen, serta kategori lansia sudah mencapai 50 persen.

Wilayah kabupaten/kota yang sudah mendapatkan lampu hijau pelaksanaan PTM 100 persen, yakni Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, dan Kota Probolinggo.

BACA JUGA:  Berikut Kriteria Sekolah di Jawa Timur yang Boleh PTM 100 Pesen

Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, dan. Kabupaten Gresik.

Lalu Kabupaten Magetan,Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri.

BACA JUGA:  Tak Mau Gegabah, Pemkot Madiun Punya Pilihan Sendiri untuk PTM

PTM di 24 kabupaten/kota itu bisa berjalan dengan kapasitas normal atau 100 persen, dengan lama waktu pembelajaran maksimal 6 jam.

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Desember) seratus persen di satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (4/1).

BACA JUGA:  Sekolah di Jatim PTM 100 Persen Bersyarat, Kantin Tetap Tutup

Sementara, 6 kabupaten lainnya, yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang pembelajaran dilakukam secara shift atau bergantian.

Kapasitas siswa yang diatur di dalam kelas yakni 50 persen. Kemudian pelaksanaan pembelajaran 6 jam per hari.

Sedangkan di 8 wilayah kabupaten di Jawa Timur, yakni Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, pelaksanaan PTM dilakukan secara shift.

Jumlah peserta didik sebesar 50 persen dari total kapasitas kelas. Waktu pembelajaran maksimal dilakukan selama 4 jam perhari.

Penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan PTM menjadi hal wajib yang harus dilakukan. Pihak sekolah bisa mendapatkan sanksi ketika hal tersebut tak dilakukan.

Fasilitas kantin sementara ini juga masih tak diizinkan buka. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM