Gubernur Jawa Timur Minta PTM Berjalan Tetap Patuhi Prokes Ketat

06 Januari 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lumajang.

Regulasi PTM terbatas mengacu pada SKB 4 menteri, yakni Mendikbudristek, Menag, Mendagri dan Menkes, nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021.

Dalam surat itu, per Januari 2022 ini seluruh satuan pendidikan di wilayah level 1, 2 dan 3 diharuskan menggelar PTM secara terbatas, dengan memenuhi kriteria dan tak diperbolehkan menambah kriteria yang berat.

BACA JUGA:  Daftar 24 Daerah di Jatim yang Boleh Menggelar PTM 100 Pesen

"Bahwa ada SKB 4 menteri SKB 4 menteri ini ditandatangani oleh menteri pendidikan menteri kesehatan menteri dalam negeri dan menteri agama 4 menteri ini memberikan kesepakatan bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk," katanya tertulis, Rabu (5/1).

Syarat kriteria pelaksanaan PTM, yakni vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK). Kemudian vaksinasi dosis dua untuk kategori lansia di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Surabaya Bisa PTM 100 Persen, Legislatif Ingatkan Hal Penting ini

Untuk PPKM level 1 dan 2, capaian vaksinasi GTK lebih dari 80 persen dan lansia lebih dari 50 persen. PTM bisa berjalan 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran, dan istirahat 15 menit.

BACA JUGA:  PTM 100 Persen, ini Skema yang Mungkin Dipakai Pemkot Surabaya

Kemudian pada vaksinasi dosis dua pada GTK di suatu sekolah yang cukupannya 50-80 persen dan lansia di atas 40-50 persen, maka PTM menerapkan sistem shift.

Kapasitasnya yakni 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi yang diatur yakni maksimal 6 jam pembelajaran per hari, dengan
dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Durasi pembelajaran maksimal 6 jam dengan masing-masing 45 menit tiap jam pelajaran.

Selanjutnya ketentuan ketiga, bagi capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen.

Peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari dengan 45 menit tiap jam pembelajaran.

"SMKN 1 Lumajang ini kalau menurut Inmendagri 1 2022 masuk kategori kedua jadi boleh masuk 100 persen tapi dua shift jadi 50-50 persen, kemudian 6 jam pelajaran 15 menit istirahat tanpa kantin dibuka," tuturnya.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu menambahkan, syarat-syarat tersebut menjadi hal mutlak untuk dijalankan.

Proses pendidikan kata dia juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan oleh seluruh elemen sekolah.

"Ini pentahapan yang harus dilakukan agar anak-anak tetap bisa mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal tetapi kita bisa tetap mengendalikan covid-19," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM