GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk patuh pada protokol kesehatan (prokes) saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Tak hanya terkait penggunaan masker saja, aturan jaga jarak juga harus diterapkan. Salah satunya, dengan memberi jarak 1 meter antar bangku di tiap kelas.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawitakadir menyebut, regulasi tersebut untuk memastikan keamanan bagi para tenaga dan peserta didik.
"Nah itu makanya tadi kami lihat bahwa sekolah-sekolah yang melanggar, contohnya jarak tempat duduknya mungkin terlalu mepet atau (melanggar prokes) sebagainya mungkin bisa ditutup, kemudian kita evaluasi sekolahnya sampai dia betul-betul mumpuni kemudian sekolah dibuka lagi," kata Akma, Rabu (5/1).
Pun demikian, pihaknya menegaskan mendukung penuh langkah penerapan PTM terbatas. Akma menyebut, kondisi psikologis anak terganggu dengan pembelajaran daring.
"Kalau terus menerus daring psikologis anak-anak kurang bagus," kata dia.
Politikus Partai Golkar itu tak memungkiri varian Omicron memang menimbulkan polemik pada pelaksanaan PTM terbatas ini.
Dia mewanti-wanti kepada seluruh elemen sekolah agar mematuhi prokes yang berlaku.
"Jadi omicron ini kan virus yang sama-sama virus Corona yang penyebarannya lebih kenceng dibanding delta, tapi kan penanganannya kan sama yaitu 6M," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News