Daftar Tempat Karantina di Surabaya untuk Warga dari Luar Negeri

06 Januari 2022 12:30

GenPI.co Jatim - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan baru mengenai masa karantina bagi perjalanan luar negeri.

Dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri diatur lebih lama dari sekarang.

Masa karantina untuk pelaku perjalanan dari negara dengan kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, wajib karantina selama 10x24 jam.

BACA JUGA:  KONI Jatim Minta Pertimbangkan Aturan Karantina Pemkot Surabaya

Aturan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan asal negara tetangga kasus Omicron tinggi.

Sedangkan pelaku perjalanan dari negara yang kasus Omicron landai diwajibkan karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam.

BACA JUGA:  Aturan Karantina Kota Malang bagi yang Baru Tiba dari luar Negeri

Aturan tersebut berlau di semua pintu masuk negara, baik melalui jalur darat seperti Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, maupun jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara.

Begitu juga jalur laut lewat Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.

BACA JUGA:  Lokasi Karantina Pekerja Migran di Jatim Siap, Berikut Daftarnya

Ketentuan itu berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.

Berikut ini beberapa lokasi karantina di sejumlah wilayah pintu masuk ke Indonesia dengan biaya sendiri selama menjalani karantina.

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM