DPRD Surabaya Semprit Pemkot, Minta Tegas Soal ini

06 Januari 2022 18:00

GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk mengambil langkah tegas terkait izin kedaluwarsa bagi mini market atau pasa modern.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menyebut bahwa banyak pasar modern yang izin usahanya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2020 lalu.

Lebih lanjut, ada yang memang tidak memperpanjang izin karena sejumlah alasan, seperti lokasi yang dekat dengan pasar tradisional dan beberapa hal lainnya.

BACA JUGA:  Daftar Tempat Karantina di Surabaya untuk Warga dari Luar Negeri

"Akhirnya ada opsi dari disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya ini, Kamis (6/1).

Ia mengaku telah menagih komitmen dari dinas terkait pada pertengahan tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:  PTM 100 Persen di Kabupaten Malang Belum Bisa, ini Alasannya

"Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan," tegasnya.

Politisi PKB ini berharap kepada pihak pasar-pasar moderen yang memang izin usahanya sudah kadarluarsa afar segera mengajukan pembaruan.

BACA JUGA:  Awal Tahun, PT KAI Daop 8 Alami Peningkatan Penumpang

"Kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya," ucapnya.

Menurut dia Pemkot Surabaya harus tegas melakukan penindakan pada permasalahan perizinan.

"Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM