GenPI.co Jatim - Pemkab Tulungagung mulai memberikan lampu hijau kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk bisa beroperasi lagi.
"Dalam ketentuan (PPKM) level 1, tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Demikian juga dengan tempat karaoke, bioskop dan sebagainya," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kamis (6/1).
Pun demikain, dirinya mengingtakan kepada pemilik tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Pada tahap awal, kata Maryoto, tempat wisata dan hiburan yang dibuka lebih dulu yakni khusus keluarga.
Sedangkan untuk tempat karaoke, dia mengungkapkan akan ada assesmen dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung.
Pembukaan tempat wisata dan hiburan ini sesuai dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
"Payung hukumnya adalah Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 dan Ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan.
Tempat wisata dan hiburan yang ingin buka wajib mengajukan izin dan assessmen.
Satgas Covid-19 Tulungagung akan melakukan assesmen meliputi para pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh satgas,” kata dia.
Bila pengelola tetap nekat buka tanpa mengajukan izin dan melalui assessment, siap-siap untuk diberi sanksi.
"Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin sudah ada aturannya," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News