Syarat Baru Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

07 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jatim - PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang kereta api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Penerapan aturan tersebut merupakan pengganti SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 yang berakhir pada 2 Januari 2022.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 berlaku sejak 3 Januari lalu.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Jogja Awal Tahun 2022

Dalam surat edaran itu disebutkan, penumpang kereta api jarak jauh di atas usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil vaksin minimal dosis pertama.

“Jika ada penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Test antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya pada GenPI.co Jatim, Kamis (6/1).

BACA JUGA:  Kabar Baik! Penumpang Kereta Api Pasti Senang

Kemudian, untuk penumpang kereta api jarak jauh di bawah 12 tahun diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Sedangkan untuk penumpang kereta api lokal di atas 12 tahun, memiliki persyaratan yang sama dengan penumpang kereta api jarak jauh.

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik Kereta Api dan Daftar Tes Antigen di Stasiun

“Yang beda itu untuk penumpang kereta api lokal usia di bawah 12 tahun cukup didampingi orang tua tanpa harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen,” kata Luqman.

Sementara itu, untuk memberikan kemudahan pada penumpang KA, Daop 8 Surabaya menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di beberapa stasiun.

Secara rinci, ada 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu, dan 4 stasiun yang melayani Rapid Test-PCR seharga Rp 195 ribu.

Daftar stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR yaitu Stasiun Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Wlingi. "Sementara, stasiun yang memiliki layanan Antigen yakni Stasiun Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat,” sambungnya.

“Dengan disediakannya layanan Rapid Test dan Rapid Test PCR, saya berharap itu bisa bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi penumpang kereta api,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM