GenPI.co Jatim - Pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster bakal dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.
Rencana vaksin booster ini sudah menjadi rencana pemerintah pusat untuk masyarakat umum.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan Kota Malang masih akan menunggu aturan dari pelaksanaan vaksin booster yang sudah direncanakan itu.
“Kita masih menunggu aturan pelaksanaan vaksinasi booster. Tapi seperti yang disampaikan Presiden RI, nanti kita akan dapat vaksinasi booster tapi masih nunggu regulasi,” Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif, Sabtu (8/1).
Mantan Direktur RSSA itu menyampaikan, sasaran vaksin booster di Kota Malang tetap disesuaikan seperti pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Meski saat ini tenaga kesehatan sudah mendapatkan dosis ketiga.
“Jadi Tenaga Kesehatan (Nakes) kan sudah vaksin booster, berarti nanti petugas pelayan publik setelah itu masyarakat umum dan lansia,” kata Husnul.
Sejauh ini untuk capaian vaksinasi yang menyasar masyarakat umum untuk dosis satu tercapai sekitar 105 persen dan dosis dua sekitar 96 persen. Kemudian, untuk lansia sekitar 69 persen. Sedangkan Anak usia 6-11 tahun sekitar 43 persen.
Sementara untuk jumlah vaksin yang masih dimiliki Dinkes Kota Malang sekitar 100 ribu dosis yang terdiri dari vaksin Jenis Sinovac, Astrazeneca dan Pfizer. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News