Kabupaten Malang Masuk Level 2, Wabup Beri Pesan Penting

21 Januari 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Kabupaten Malang kembali naik ke level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain Kabupaten Malang, dua daerah lain di Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kota Malang juga mengalami nasib serupa.

Penetapan level tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM se Jawa Bali, hal tersebut bakal berlaku hingha 24 Januari 2022 mendatang.

Menanggapi kondisi tersebut Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto tetap mengimbau agar masyarakat tetap bisa melakukan langkah-langkah antisipatif dalam pencegahan penularan virus.

BACA JUGA:  Musda Partai Demokrat Jatim Panas, AHY: Jangan Sampai Terbakar!

"Kemudian bagi yang bergejala, sedianya masuk di ruang isolasi. Dan yang tidak bergejala, bisa diisolasi mandiri," ujar Didik, Kamis (20/1).

Dia mengatakan, tracing dan tracking menjadi penting untuk dilakukan. Hal tersebut untuk mengetahui rekam jejak atau kemungkinan adanyan jalur penularan kepada pasein yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Klaster Sekolah Muncul, Disdikbud Kota Malang Tetap Lanjutkan PTM

"Ya tujuannya agar bisa lebih antisipatif, agar bagaimana proses penularan itu tidak berkembang kembali. Terlebih dengan omicron," imbuh Didik.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Malang mencatat jika ada penurunan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehata. Salah satunya dalam hal penggunaan masker bagi yang beraktifitas di luar.

BACA JUGA:  Covid-19 Ditemukan di Lingkungan Sekolah, PTM Dihentikan

"Seperti beberapa waktu lalu, ada sekitar 50 orang yang kedapatan melanggar karena tidak menggunakan masker. Rata-rata mereka membawa, tapi sengaja tidak dibawa," ujar Firmando.

Tentunya, beberapa pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat operasi yustisi tersebut juga diberi sanksi. Meskipun hanya berupa sanksi sosial, pihaknya berharap hal itu bisa membuat jera. Terutama muncul pemahaman bahwa Covid-19 juga masih perlu diwaspadai. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM