Bupati Lumajang Ungkap Fakta Mengejutkan Pelaku Penendang Sesajen

22 Januari 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq akhirnya bertemu dengan tersangka pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, Sabtu (22/1).

Hasil obrolan keduanya terkuak fakta baru. Hadfana Firdaus ternyata pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo yang diasuh Abu Bakar Ba'asyir, mantan terpidana kasus terorisme.

"Tadi juga sempat saya tanyakan, apakah dia sempat memondok di pesantren. Pelaku mengakui bahwa dia alumnus Pondok Pesantren Ngruki," kata Bupati Thoriq.

BACA JUGA:  Polda Jawa Timur Beber Fakta Baru Terkait Penendang Sesajen

Abu Bakar Ba'asyir sendiri kini sudah menghirup udara bebas sejak 8 Januari 2021 silam.

Hadfana Firdaus telah dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Lumajang.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Berkeras Ingin Bertemu Pelaku Penendang Sesajen

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, telah melakukan langkah hukum terkaut kasus tersebut. Pihaknya juga sudah memeriksa 12 saksi terkait.

Eka menyebut, telah berkirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

BACA JUGA:  Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan

Sementara, disinggung adanya permintaan restorative justice terhadap kasus HF, Eka mengungkapkan proses islah atau memaafkan tidak akan memengaruhi hukum yang sedang berjalan.

"Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh," kata dia.

Pelanggaran yang dilakukan tersangka ini menngarah pada dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE.
Kedua tentang Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM