Pemkot Probolinggo Berlakukan Aturan Baru untuk ASN Hamil

27 Januari 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kota Probolinggo yang tengah hamil diperbolehkan untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).

Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 065/602/425.022/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah atau WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil.

BACA JUGA:  Harga Gula dan Minyak Naik, Pemkab Probolinggo Lakukan ini

"Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya kasus Covid-19 varian Omicron," kata Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, Rabu (26/1).

Dia mengungkapkan, landasan kebijakan tersebut melihat tren pasien Covid-19 pada 2021.

BACA JUGA:  Keren! 9 Produk Lokal Probolinggo ini Masuk Toko Retail

Ninik menyebut, jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 3.384 orang, 45 orang hamil dan delapan orang meninggal dunia akibat Covid-19.

"Untuk itu, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo tanggal 25 Januari 2022 tentang pemberlakuan WFH bagi ASN dan non-ASN khusus wanita hamil di masa pandemi Covid-19 varian Omicron," tuturnya.

BACA JUGA:  Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan

Sekda Kota menjelaskan, surat edaran tersebut memiliki beberapa poin. Pertama, WFH bagi ASN yang hamil untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron yang berdampak pada kesehatan ibu dan janin.

"Kemudian mengurangi rapat-rapat fisik dan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron," katanya.

Ketiga, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperhatikan penyebaran varian Omicron di tempat kerjanya. Apabila ditemukan ada yang terpapar, bisa langsung memberlakukan WFH dan WFO seuai aturan.

Surat tersebut juga mengingatkan semua pegawai negeri maupun yang honorer diharapkan menjaga protokol kesehatan.

Menurut arahan dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI bahwa puncak gelombang Covid-19 varian Omicron di Indonesia diperkirakan akan terjadi pada pertengahan Februari atau awal Maret 2022.

“Untuk itu, saya minta dinkes dan diskominfo menyosialisasikan surat edaran itu terkait taat protokol kesehatan. Dinkes juga perlu mengagendakan acara dialog interaktif, seperti beberapa bulan yang lalu, terkait kasus omicron dan vaksinasi," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM