DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan ini, Cegah Prostitusi

05 Februari 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mendorong Pemkot Surabaya berkolaborasi dengan organisasi non profit hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mencegah kasus prostitusi, terutama anak di bawah umur.

Selain lembaga non profit atau NGO dan LSM, dia merasa pelibatan akademisi yang memiliki pemahanan untuk turut dilibatkan.

Menurut Khusnul, skema pencegahan kejahatan seksual pada anak harus dimiliki Kota Pahlawan yang notabenenya ditetapkan sebagai kota layak anak.

BACA JUGA:  Hujan Deras di Kabupaten Malang, Pohon Tumbang Menimpa 3 Rumah

"Duduk bersama-sama dan menterjemahkan konsep Surabaya (kota) layak anak ke dalam tupoksi kerjanya masing-masing," kata Khusnul, tertulis, Jumat (4/2).

Selain itu, politisi PDI Perjuangan meminta, seluruh masyarakat di Kota Surabaya memiliki peran aktif melakukan pelaporan, jika sewaktu-waktu mendapati adanya kasus prostitusi.

BACA JUGA:  TP PKK dan Pemkot Surabaya Monitoring Balita Laila

Dia berharap, masyarakat bisa menghubungi call center Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) Kota Surabaya.

"Masyarakat jangan diam dan takut jika mengetahui kasus-kasus semacam ini. Mereka harus berani lapor," jelasnya.

BACA JUGA:  Dinsos Surabaya Jamin Pekerjaan Ayah Balita Laila, Hamdalah

Khusnul berharap, kasus prostitusi pada anak dibawah yang terjadi beberapa waktu lalu bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah kota.

"Pak Wali Kota juga perlu melakukan evaluasi kerja kepala dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial dan DP3A-PPKB, agar mereka kerjanya lebih baik dalam memberikan hak-hak dan perlindungan pada anak," tegasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Kota Surabaya berhasil mengungkap kasus prostitusi oleh seorang berinisial SJ yang tinggal di Rusun Romokalisari, pada Minggu (30/1).

Diketahui anak berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi online, melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya AKBP Mirzal Maulana menerangkan, diungkapnya kasus ini bersumber dari adanya laporan orang tua korban terkait tindakan yang dilakukan SJ kepada putrinya.

"Anggota kami langsung menangkap tersangka di tempat tinggalnya di Rusun Romokalisari," terang Mirzal, Kamis (3/2). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM