Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Jatim untuk daerah Level 2

06 Februari 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Pemprov Jawa Timur mengendurkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wilayah dengan status PPKM level 2 menerapkan PTM maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ujar Khofifah, Sabtu (5/2).

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Kota Malang Berlakukan PTM 50 Persen

Dia menjelaskan, di SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa perbedaan dalam surat tersebut. Bila pada sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib, untuk saat ini orang tua akan menentukan anak-anak diperbolehkan mengikuti PTM.

BACA JUGA:  PTM di Surabaya Tak Lagi Gunakan Shift, Terapkan Hybrid

"Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya.

Saat ini, kata dia, kasus Covid-19 di wilayahnya terus naik. Khofifah mengingatkan lembaga pendidikan pada tingkat apapun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona.

BACA JUGA:  6 Siswa SMAN 1 Kota Madiun Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan

Mantan menteri sosial itu mengimbau siswa maupun guru yang mengalami gejala batuk, pilek dan lainnya segera melakukan tes swab PCR. Dirinya juga menyarankan untuk tidak mengikuti PTM.

Apabila ditemukan kasus positif Covid-19, kepala sekolah diharapkan segera berkordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Berikutnya, kalau ditemukan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, segera kepala sekolah koordinasi dengan tim satgas, termasuk tim satgas kabupaten/kota," katanya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 6/2022 ada sejumlah wilayah yang berstatus PPKM level 2 di Jawa Timur, di antaranya Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kediri.

Kemudian, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro dan Bangkalan.

Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3, yakni Pamekasan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM