GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat menetapkan Kota Surabaya masuk PPKM level 2, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022.
Menyikapi peningkatan level wilayah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan kegiatan pada beberapa sektor akan disesuikan dengan aturan dalam regulasi yang ada.
Sektor esensial akan berjalan dengan pembatasan 75 persen dan non esensial dengan persentase 50 persen.
Tak hanya itu, penerapan jam operasional tempat-tempat usaha juga akan dibatasi.
"Seperti, warkop, tempat tempat makan, dan kafe sekarang dibatasi jumlahnya sama dengan jam 9 malam. Tapi kalau bukanya jam 6 sore, maksimal sampai jam 12 malam," kata Eri usai audiensi dengan camat lurah di Gedung Sawunggaling Surabaya, Selasa (8/2) siang.
Eri meminta kepada seluruh masyrakat untuk semakin patuh pada penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan segala macam aktivitasnya.
Menurutnya, kepatuhan prokes menjadi salah cara mrmpercepat langkah pemutus mata rantai pandemi dan dibarengi dengan langkah testing, tracing, dan treatment (3T) oleh Pemkot Surabaya.
"Kami harus antisipasi jangan sampai (naik) level 3. Sebab, kalau begitu nanti ekonomi bisa berhenti," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data lawancovid-19.surabaya.go.id kasus aktif di Kota Surabaya berjumlah 1.410 jiwa. Terdapat penambahan kasus aktif sebesar 741 jiwa dan secara hitungan kumulatif, kasus covid-19 mencapai 72.435 jiwa.
Dia menerangkan, kenaikan level di Surabaya ini terjadi bukan berasal dari kasus konfirmasi positif, namun merupakan hitungan jumlah pasien yang dilihat dari jumlah pasien di rumah sakit.
"Kata Prof Windhu yang terkonfirmasi positif itu kecil, tetapi yang dilihat adalah jumlah orang dirawat di rumah sakit. Ternyata, ada 400 orang lebih dan 300 lebih, sekitar 350-an ya itu gejala ringan," terangnya.
"Kalau dilihat dari BOR dan vaksin kita lepas (dari level 2), tetapi dilihat dari jumlah orang yang di rumah sakit ya naik (level)," lanjutnya.
Pihaknya langsung berkoordinasi pihak rumah sakit untuk mengalihkan pasien gejala ringan ke tempat isolasi terpusat yang sudah disediakan.
Tak hanya itu saja, pemkot juga tengah mematangkan rencana penggunaan hotel sebagai lokasi isolasi bagi pasien yang enggan menjalani karantina terpusat.
"Kami koordinasi juga dengan dokter, kalau ringan jangan di rumah sakit. Di hotel nanti dipantau sama (pihak) rumah sakit," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News