Tertibkan Penghuni Rusun Non MBR, DPRKPP Surabaya Buat Aplikasi

08 Februari 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya bakal memanfaatkan aplikasi e-rusun sebagai sarana untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penghuni rumah susun di Kota Pahlawan.

Aplikasi itu akan terkoneksi dengan data milik Dinas Sosial (Dinsos) SIM MBR dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Melalui langkah itu, nantinya proses verifikasi ulang bisa secepatnya mengetahui apakah penghuni masuk dalam kategori program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak.

BACA JUGA:  HPN 2022, Mahfud MD Ingatkan Pers Jaga Kualitas Berita

"Aplikasi ini juga akan ada data piutang atau tunggakan penghuni yang belum bayar sewa," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad, Selasa (8/2).

Selain e-rusun, DPRKPP juga akan menyediakan layanan e-payment sebagai kemudahan akses pembayaran bagi para penghuni.

BACA JUGA:  Covid-19 di Malang Melonjak, UM Malang Ubah Perkuliahan

"Sehingga bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun," jelasnya.

Di samping itu, Irvan menambahkan, proses pengelolaan rusun dengan sistem Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) yang saat ini tengah dikaji, termasuk juga pada regulasi dalam Perda dan Perwali.

BACA JUGA:  Miris, 87 ASN Huni Rusun, Pemkot Surabaya Lakukan Langkah Tegas

Direncanakan, rusun juga nantinya akan terdapat area komersial yang menunjang pemeliharaan gedung. Sehingga pemeliharaan yang cukup besar hingga mencapai Rp15 miliar pertahun, bisa dikompensasikan dengan area komersial dan UMKM di rusun itu.

"Jadi, manajemen rusun ke depannya akan kita buat seperti apartemen profesional, meskipun tetap ada subsidinya. Melalui berbagai upaya ini, kami berharap pengelolaan dan manajemen rusun di Surabaya ke depannya akan lebih baik dan penghuninya sesuai dengan peruntukannya, yakni MBR," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto memastikan, pihaknya siap jika sudah ada instruksi melakukan penertiban penghuni rusun yang tak masuk dalam ketagori MBR dan enggan meninggal rusun.

"Kalau ada bantip (bantuan penertiban) ke kita, tentu kami siap bertindak dengan persuasif," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya memutuskan untuk memperbaiki tata kelola manajemen rumah susun. Hal itu dilakukan pasca ditemukannya penyimpangan oleh penghuni rusun.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengungkapkan, terdapat 87 ASN yang tercatat sebagi penghuni rusun, yakni 65 berstatus sebagai ASN aktif dan 22 lainnya pensiunan.

Merujuk pada hasil temuan itu, skema penanganan nantinya akan melihat pada status para ASN itu.

"Tentunya, penanganannya berbeda-beda Namun yang pasti, kalau ASN aktif tidak akan masuk ke dalam data MBR," kata Irvan, Selasa (8/2).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menambahkan, terdapat dugaan bahwa salah satu oknum penghuni melakukan pengalihan status sewa rusun ke pihak lain.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 15/2012 perubahan atas Perda Nomro 2/2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun, terdapat ketentuan di pasal 8 poin a yang menyatakan bahwa dilarang mengalihkan pemakaian satuan rumah susun kepada pihak lain.

Oleh karena itu, untuk memastikan kebenaran atas dugaan itu proses verifikasi akan terus digencarkan.

"Jadi, kami melakukan verifikasi ulang kepada semua penghuni rusun di Surabaya," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM