Prostitusi Daring di Surabaya Terkuak, LPA Jatim Angkat Bicara

10 Februari 2022 17:00

GenPI.co Jatim - Terungkapnya kasus prostitusi daring di Rusun Romokalisari menyita perhatian banyak pihak.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur pun ikut angkat bicara atas adanya kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Bagian Bidang Data, Informasi, dan Litbang LPA Jawa Timur M. Isa Anshori mengatakan, temuan kasus tersebut sungguh disesalkan mengingat Kota Surabaya berpredikat sebagai Kota Layak Anak.

BACA JUGA:  Mensos Risma Beri Perhatian Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo

Predikat itu harusnya bisa menjadi modal memasifkan pencegahan dan penanggulangan potensi kasus-kasus serupa.

"Seharusnya sudah ada. Nah, kalau terjadi seperti ini (prostitusi pada anak di bawah umur, red) mengindikasikan tidak berjalannya sistem pencegahan kekerasan dan perlindungan anak," ujarnya kepada GenPI.co Jatim, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Prostitusi Online di Surabaya, Korban Anak di Bawah Umur

Dia menyarankan, Pemkot Surabaya harus menggencarkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanganan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Pemkot (Surabaya) tidak bisa sendirian," tegasnya.

BACA JUGA:  Prostitusi Online Terkuak, Ada Saran untuk Pemkot Surabaya

Harusnya, kata dia, lembaga swasta seperti lembaga perlindungan anak Surabaya bisa dilibatkan.

Ansori mengungkapkan, ada beberapa variabel yang melandasi seseorang melakukannya.

Pertama, teknologi memegang peran penting di tengah kemajuan zaman. Semua orang bisa memeroleh informasi dengan mudah.

Kondisi tersebut ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 yang banyak berdampak pada banyak sektor. Ini diperparah dengan gaya hidup yang membuat orang mengambil jalan pintas.

"Ekosistem terjadinya prostitusi online terbangun atas dasar variabel di atas," kata Isa Anshori

Berdasarkan data LPA Jawa Timur, jumlah kasus kekerasan secara keseluruhan pada 2021 memiliki jumlah 368. Rinciannya 137 hasil laporan langsung dan 231 dihimpun dari media massa.

Jumlah kasus kekerasan seksual tercatat mencapai 101 temuan yang berasal dari 17 laporan dan 84 lainnya dihimpun dari media massa.

Pada 2020 tercatat kasus kekerasan seksual tercatat 66 kasus, kemudian di 2021 jumlah itu meningkat menjadi 101 kasus.

Sementara itu, distribusi kasus kekerasan pada anak di Kota Surabaya tahun 2021, menjadi penyumbang dengan persentase mencapai 15 persen dari total 368 kasus.

Sebelumnya, kasus prostitusi daring sempat membuat warga Kota Surabaya geger. Pasalnya, terdapat anak berusia 15 tahun yang muncul sebagai korban.

Korban sendiri diminta melayani pelanggan melalui aplikasi pesan singkat MiChat, oleh seorang wanita bernama SJ (27).

Kasus ini pun sudah ditangani oleh Polrestabes Kota Surabaya dan SJ sudah ditangkap, pada Minggu (30/1). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM