Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Terbitkan Aturan Baru Pembatasan

10 Februari 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian umum usai ditetapkan masuk PPKM level 2.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 tertanggal 8 Februari 2022 ditertibkan.

Salah satu poinnya, yakni mengenai jam operasional di tempat umum.

BACA JUGA:  Covid Surabaya Bisa Turun Level Dua, Asal Saran Pakar Dijalankan

Terbitnya surat tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 tentang PPKM Level Covid-19 di Wialayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pusat perbelanjaan, perdagangan, pasar tradisional, toko kelontong, dan mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Surabaya Gencar Operasi Prokes

Pemkot juga mengatur mengenai jumlah pengunjung yang dibatasi hanya 75 persen.

Sementara itu, untuk anak di bawah 12 tahun tetap mendapatkan izin akses dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bakti vaksin dosis pertama.

BACA JUGA:  Pengumuman, Status Level PPKM Surabaya Berubah

"Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk," kata Eri, Kamis (10/2).

Dia menjelaskan, untuk pasar rakyat yang menjual barang non bahan kebutuhan pokok juga berlaku pembatasan.

Jam operasional hanya diperkenankan hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan untuk pembatasan pengunjung 75 persen.

Hanya apotek saja yang diizinkan beroperasi penuh dalam 24 jam.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB," terangnya.

Pada SE tersebut juga diatur mengenai jam operasional warung atau tempat makan, pedagang kaki lima (PKL) dan lainnya.

Boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Pengunjung tempat makan ini dibatasi maksimal waktu makan 60 menit.

Regulasi itu juga berlaku di tempat lain, seperti kafe di dalam gedung, termasuk mal maupun area terbuka. Namun, pada tempat ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia.

Tempat makan atau kafe yang beroperasi pada pukul 18.00 WIB, maksimal buka hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian, kapasitas maksimalnya sebesar 50 persen dan batas waktu makan 60 menit. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM