GenPI.co Jatim - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim menyebut kasus kekerasan seksual pada anak butuh penanganan khusus dan tak bisa sembarangan.
Bidang Data LPA Jawa Timur M Isa Anshori menyebut, langkah awal yang bisa dilakukan yakni dengan membangun kesadaran bahwa apa yang baru saja dialaminya tak boleh dilakukan kembali.
Karena itu, pendampingan dari pihak kompeten sangat penting di sini. Melalui pendampingan, anak korban kekerasan seksual bisa diberikan alternatif kegiatan sebagai pengalihan masalah yang baru saja dialaminya.
"Hadirnya pemkot (Surabaya), saya kira sangat perlu membantu mengurai masalah penyebab yang ada," kata Isa kepada GenPI.co Jatim, Kamis (10/2).
Dia juga menyarankan untuk melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan pendampingan.
Sementara itu, Pemkot Surabaya bisa berperan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.
"Anak ditempatkan di sebuah tempat yang aman dan nyaman," jelasnya.
Isa juga mengusulkan Pemkot Surabaya untuk memiliki sistem perlindungan bagi anak di tingkat RT atau SPARTA dengan melibatkan peranan masyarakat.
Hal itu guna meminimalisir terjadinya tindak kekerasan pada anak, termasuk kategori kekerasan seksual.
"Secara mekanisme, wali kota membuat surat edaran (SE) tentang adanya bidang perlindungan anak di lingkungan RT," ujarnya.
Sementara itu, LPA Jawa Timur mencatat sepanjang 2021 terdapat 10 kabupaten/kota dengan tingkat kekerasan pada anak tertinggi.
Rinciannya, Surabaya 47 kasus, Trenggalek 38 kasus, Gresik 23 kasus, Sidoarjo 13 kasus, Batu 12 kasus, Tulungagung 11 kasus, Lumajang 11 kasus, Malang 9 kasis, Mojokerto 8 kasus, dan Sumenep 6 kasus. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News