Surabaya PPKM Level 2, ini Aturan Baru Masuk Bioskop

10 Februari 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 menetapkan Kota Surabaya berstatus PPKM level dua.

Pemkot menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022, tentang PPKM Level 2 Covid-19 tertanggal 8 Februari 2022.

Dalam SE tersebut diatur juga mengenai operasional bioskop. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung.

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron Pemkot Malang Gelar PPKM Mikro

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, area bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pengunjung diwajibkan melakukan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki gedung bioskop, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Pengumuman, Status Level PPKM Surabaya Berubah

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut berlaku juga untuk para pegawai bioskop.

"Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Eri, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Terbitkan Aturan Baru Pembatasan

Hanya yang memiliki tanda hijau saat melakukan scan barcode PeduliLindungi saja yang diperbolehkan masuk.

Selain itu, kapasitas dalam gedung bioskop dibatasi maksimal 70 persen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM