GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C tengah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang hunian bertingkat, seperti apartemen, kondominium, dan rusun.
Keputusan membentuk regulasi untuk hunian bertingkat didasari atas masuknya sejumlah laporan warga, terkait pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, warga seharusnya bisa membentuk kepanitian tersendiri, termasuk RT dan RW nya.
"Berdasarkan peraturan daerah yang ada," kata Baktiono, Kamis (10/2).
Pembentukan Perda Inisiatif ini bakal mempertegas munculnya keberadaan RT dan RW di lingkungan hunian bertingkat.
Dia juga merasa hal itu sangat penting, lantaran juga diupayakan untuk menekan angka golput saat pemilu.
"Karena, para penghuni yang disana itu 60 persen tidak beridentitas di rumah susun, apartemen atau kondominium itu. Tapi, mereka masih beridentitas dengan alamat dan domisili yang lama," bebernya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, perda yang tengah dipersiapkan ini untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi bunian bertingkat.
"Agar Pemkot Surabaya bisa memberikan hak yang sama kepada warganya, yang bertempat tinggal di apartemen, maupun kondominium bahkan penghuni Rusunawa milik Pemerintah Kota Surabaya maupun pemerintah provinsi. Maupun yang swasta, kalau swasta kan apartemen, kondominium, dan sebagainya hunian bertingkat," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News